PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Berikut ini merupakan pengertian koperasi menurut para ahli:
1. Menurut Wikipedia
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Menurut Fay dalam Hendrojogi (2012:20)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri dari atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
3. Menurut Konggres ICA (International Cooperative Alliance) Tahun 1995
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama, melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis.
4. Ewell Paul Roy, Ph.D. dalam bukunya Cooperatives: Development, Principles and Management
Menyatakan bahwa pengertian koperasi yang "benar" adalah suatu perkumpulan, biasanya berbadan hukum, mempunyai tujuan ekonomi yang dibentuk oleh dan untuk orang-orang atau perusahaan yang memiliki kebutuhan sama, yang memiliki suara yang sama dalam manajemen, yang memberikan modal yang sama atau seimbang serta memperoleh pelayanan dan manfaat yang seimbang dari koperasi tersebut.
5. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
6. Menurut UU tahun No. 25 Tahun 1992
Koperasi di Indonesia, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
B. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Prinsip Hans H. Munkner
* Keanggotaan bersifat sukarela
* Keanggotaan terbuka
* Pengembangan anggota
* Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
* Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
* Koperasi sbg kumpulan orang-orang
* Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
* Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
* Perkumpulan dengan sukarela
* Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
* Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
* Pendidikan anggota.
2. Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip koperasi yang kita kenal dewasa ini bersumber dari prinsip-prinsip yang dirumuskan oleh para pendiri koperasi Rochdale, (di Inggris) yang dibentuk tahun 1844. Prinsip-prinsip Rochdale, yang sebenarnya hanya untuk koperasi konsumsi tersebut meliputi:
* Pengawasan secara demokratis
* Keanggotaan yang terbuka
* Bunga atas modal dibatasi
* Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
* Penjualan sepenuhnya dengan tunai
* Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
* Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
* Netral terhadap politik dan agama.
3. Prinsip Raiffesien
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flamersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususny adalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan "bank rakyat". Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut:
* Swadaya
* Daerah kerja terbatas
* SHU untuk cadangan
* Tanggung jawab anggota tidak terbatas
* Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
* Usaha hanya kepada anggota
* Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
4. Prinsip Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schluze (1800-1883) tertarik utnuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahwan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampi bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yangkembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
* Swadaya
* Daerah kerja tak terbatas
* SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
* Tanggung jawab anggota terbatas
* Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
* Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
* Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
* Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
* SHU dibagi 3: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
6. Prinsip Koperasi Menurut UU No. 12 Tahun 1967
Di Indonesia, prinsip-prinsip koperasi juga disebut sendi-sendi dasar koperasi. Dalam UU No. 12 tahun 11967, istilah yang digunakan adalah "sendi-sendi dasar" koperasi, sedangkan dalam UU No. 25 tahun 1992 disebut prinsip koperasi. Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
* Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
* Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
* Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
* Adanya pembatasan bunga atas modal
* Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
* Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
* Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
7. Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagi berikut.
* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
* Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
* Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
* Kemandirian
* Pendidikan perkoperasian
* Kerjasama antar koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin Sitio dan Halomon Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta.
http://repository.ut.ac.id/3968/1/ADPU4330-M1.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://evan_ramdan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/50966/4+PRINSIP+KOPERASI.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar