Selasa, 08 Oktober 2019

TUGAS1 Ekonomi Koperasi #Softskill

KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI


A. KONSEP-KONSEP KOPERASI
   Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu ada konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang.
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


> KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KONSEP-KONSEP KOPERASI

1. Konsep Koperasi Barat
- Kelebihan
* Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
* Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
* Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
* Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
- Kekurangan
* Konsep koperasi barat memiliki kekurangan  yaitu organisasi ini dikatakan egoisme kelompok, karena hanya mementingkan kepentingan dari pendirinya (orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama saat membentuk organisasi tersebut).

2. Konsep Koperasi Sosialis
- Kelebihan
* Setiap angggotanya mendapatkan keuntungan yang merata.
* Dapat merasionalkan produksi negara untuk menunjang perencanaan negara.
* Pemerintah turut andil dalam proses kegiatan koperasi.
- Kekurangan
* Koperasi tidak bersifat nasional, sehingga hanya membantu anggota-anggota koperasi saja.
* Metode pengambilan keuntungan sudah ditentukan pemerintah sehingga pembagian keuntungan bergantung atas kejujuran dan keadilan pemerintah negara yang bersangkutan.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
- Kelebihan
* Pemerintah turut ikut campur tangan dalam proses kegiatan koperasi.
* Metode pengambilan keuntungan ditentukan menurut kesepakatan yang diatur oleh pemerintah maupun pengelola koperasi, dengan kata lain 50:50 keuntungan yang didapatkan.
* Koperasi memiliki tujuan yang lebih nasional, sehingga tak hanya memakmurkan anggota koperasi saja, namun juga mensejahterakan masyarakat.
- Kekurangan
* Koperasi negara berkembang biasanya tidak jauh dari sumber daya modal yang terbatas.


B. ALIRAN-ALIRAN KOPERASI
   Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:

1. Aliran Yardstick
Aliran ini pada umunya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalis. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat di mana industri berkembang dengan pesat di bawah sistem kapitalisme, seperti Amerika Serikat, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan lain-lain.

2. Aliran Sosialis
Menurut pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan aliran Yardstick .Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat banyak.
Maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.
Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatka koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Timur dan Rusia.

3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran ini dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran yardstick, aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu   sistem perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial.
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisie dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.

C. SEJARAH PERKOPERASIAN
   Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada saat terjadinya revolusi industri. Koperasi sendiri berasal dari kata Cooperation atau dalam bahasa Indonesia artinya bekerjasama. Pada saat revolusi industri, kebanyakan para pemegang alat produksi berlaku serakah dengan memberikan upah yang kecil dan jam kerja yang panjang bagi para pekerjanya, sehingga menimbulkan gerakan dari para pekerja untuk menyejahterakan diri mereka.

> Di Inggris
Gerakan ini diawali oleh Robert Owen. Owen yang memiliki sebuah pabrik yang berusaha membuat para pekerjanya sejahtera, dengan memberikan bayaran yang cukup dan jam kerja yang tidak terlalu panjang. Selain itu dia juga mendorong para pegawainya untuk bekerja bersama, dan mencetus istilah cooporation. Sehingga pada akhirnya mendapat julukan sebagai “Bapak Koperasi Dunia”.
Konsep koperasi yang mirip seperti di Indonesia juga telah muncul di Inggris sejak dahulu. Willian King, membuat sebuah gerakan dimana dia mengumpulkan modal dari para buruh dan membuka toko untuk buruh membeli kebutuhan sehari-hari mereka dengan harga yang murah. Keuntungan yang di dapat dari toko tersebut kemudian digunakan untuk memperbaiki kesehatan dan tempat tinggal para buruh.

> Di Perancis
Di Perancis sendiri gerakan perkoperasian dimotori oleh Charles Fourier, karena adanya rasa tidak puas pada sistem kapitalis, Fourier akhirnya memutuskan untuk membuat sebuah konsep yang disebut phalanstery. Melalui konsep ini, suatu daerah yang berisikan keluarga buruh, bisa menghasilkan sendiri segala apa yang dibutuhkan dan memiliki alat produksi sendiri untuk kepentingan bersama.

> Di Indonesia
Di Indonesia gerakan koperasi dimulai di Purwokerto tahun 1896 dengan nama Hulp-En Spear Bank (bank pertolongan dan simpanan) yang didirikan oleh R.A Wiriaatmadja. Bank ini bertujuan untuk menolong para pegawai negeri. Tetapi usaha ini tidak bertahan lama karena tindakan politik pihak Belanda.
12 Juli 1947 di Tasikmalaya, seluruh gerakan koperasi Indonesia mengadakan kongres, salah satu keputusannya adalah menetapkan 12 Juli sebagai hari koperasi. Gerakan ini mengadakan kongres kembali pada tahun 1953 dan menetapkan bapak Moh. Hatta sebagai “Bapak Koperasi Indonesia”.
Koperasi mendapatkan ketetapan hukumnya pertama kali dari UU no. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian. Kemudian terjadi penyesuaian dalam UU no. 25 tahun 1992 yang dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Pada tahun 2012, Kementerian Koperasi dan UKM mengesahkan UU no. 17 tahun 2012. Tetapi karena dianggap tidak bersifat kekeluargaan dan lebih bersifat korporasi, maka UU tersebut kemudian dibatalkan. Maka sampai sekarang ketetapan hukum sebagai pelaksanaan koperasi tetap berpegangan pada UU no. 25 tahun 1992.
Seperti yang kamu ketahui, bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan. Hal ini tertuang dalam UU no. 25 tahun 1992. Dalam pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa koperasi berlandaskan atas asas kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam kehidupan keluarga.




              
Gambar 1.1 Robert Owen Gambar 1.2 Charles Fourier Gambar 1.3 Moh. Hatta


DAFTAR PUSTAKA

Sattar, 2017, Buku Ajar Ekonomi Koperasi, Penerbit Deepublish, Yogyakarta.
Arifin Sitio dan Halomon Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta.
https://blog.ruangguru.com/mengenal-koperasi-dan-sejarahnya
https://www.academia.edu/11368319/KONSEP_DAN_ALIRAN_KOPERASI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar