Bentuk Organisasi, Hierarki Tanggung Jawab, dan Pola
Manajemen
A. Bentuk Organisasi
Menurut Hanel bentuk
organisasi koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya
terdiri dari sub sistem
koperasi yang terdiri dari
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
- Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Menurut
Ropke bentuk organisasi
memiliki identifikasi ciri khusus, yaitu:
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya
terdiri dari:
- Anggota Koperasi
- Badan usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Bentuk
Organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di
Indonesia berupa
1) Rapat
Anggota, biasa membahas tentang penetapan anggaran dasar,
kebijakan umum, pembagian SHU, Pegesahan pertanggungjawaban, dll.
2) Pengawas,
bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dalam pengelolaan koperasi.
3) Pengurus,
biasa melakukan kegiatan mengelola koperasi dan anggota, menyelenggarakan rapat
anggota, memelihara daftar anggota dan pengurus, dll.
4) Pengelola,
adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
B. Hierarki Tanggung Jawab
Hierarki
tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut:
1)
Pengawas, adalah perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal
39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas
berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
2)
Pengurus, adalah perwakilan anggota koperasi
yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan
usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang
mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat
strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU
Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
3)
Pengelola, adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi
wewenang oleh pengurus.
C. Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme
kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri,
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam
manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi
kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan
organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh
pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa:
1)
Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha
2)
Dalam
hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3)
Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus
4)
Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan, misalnya pada
perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan
komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri,
padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga
kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus
untuk mengelola usaha koperasi.
Pola
Manajemen Diantaranya:
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat
pola job description pada
setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
DAFTAR PUSTAKA
http://evan_ramdan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/51019/5+ORGANISASI+KOPERASI.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar