SISA HASIL USAHA
A.
Pengertian Menurut Para Ahli
1.
Menurut Soemarno, sisa hasi usaha dalam koperasi adalah
sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari
penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan.
2. Menurut Sitio dan Tamba, sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total
(total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
3.
Menurut pasal 45 UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut:
· Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
B.
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Setiap anggota
koperasi akan menerima SHU koperasi dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh anggota koperasi itu sendiri.
1.
SHU atas jasa modal
Pembagian atas
jasa modal ini menunjukkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik modal
(investor) dikarenakan melalui modalnya (simpanan) digunakan untuk menjalankan
kegiatan ekonomi koperasi sampai menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
2.
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU Koperasi dibagi
sesuai aturan yang telah ditetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Koperasi sebagai berikut.
·
Cadangan
koperasi,
·
Jasa
anggota,
·
Dana
pengurus,
·
Dana
karyawan,
·
Dana
pendidikan,
·
Dana
sosial, dan
·
Dan
untuk pembangunan lingkungan.
C.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai.
D.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sisa
Hasil Usaha (SHU)
1.
Menurut Atmadji, faktor yang mempengatuhi Sisa Hasil
Usaha (SHU) biasanya diceriminkan oleh indikator keuangan seperti modal
sendiri, modal luar, volume usaha. Namun disisi lain indikator non-keuangan
juga ikut mempengaruhi perkembangan SHU itu sendiri, misalnya jumlah anggota, jumlah
tenaga kerja beserta unit koperasi itu sendiri.
2.
Menurut Iramani dan E. Kristijadi, faktor yang dapat
mempengaruhi sisa hasil usaha koperasi diantaranya adalah volume usaha, jumlah
anggota koperasi dan jumlah simpanan (modal sendiri) dan jumlah hutang (modal
asing).
E. Faktor Penghambat Koperasi
Faktor yang
dapat menghambat pekembangan koperasi diantaranya adalah banyak yang belum
mendalami hakikat koperasi baik dalam pengurus atau anggota koperasi, sikap
tidak konsisten terhadap koperasi serta terbatasnya sarana pelayanan rendahnya
kesadaran anggota kedudukan sebagai pemilik dan langganan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar