Minggu, 05 Januari 2020

TUGAS5 EKONOMI KOPERASI


SISA HASIL USAHA

A.   Pengertian Menurut Para Ahli
1.    Menurut Soemarno, sisa hasi usaha dalam koperasi adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan.
2.  Menurut Sitio dan Tamba, sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
3.    Menurut pasal 45 UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
·               Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

B.   Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Setiap anggota koperasi akan menerima SHU koperasi dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota koperasi itu sendiri.
1.    SHU atas jasa modal
Pembagian atas jasa modal ini menunjukkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik modal (investor) dikarenakan melalui modalnya (simpanan) digunakan untuk menjalankan kegiatan ekonomi koperasi sampai menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.    SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai aturan yang telah ditetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
·         Cadangan koperasi,
·         Jasa anggota,
·         Dana pengurus,
·         Dana karyawan,
·         Dana pendidikan,
·         Dana sosial, dan
·         Dan untuk pembangunan lingkungan.

C.   Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai.

D.   Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sisa Hasil Usaha (SHU)
1.    Menurut Atmadji, faktor yang mempengatuhi Sisa Hasil Usaha (SHU) biasanya diceriminkan oleh indikator keuangan seperti modal sendiri, modal luar, volume usaha. Namun disisi lain indikator non-keuangan juga ikut mempengaruhi perkembangan SHU itu sendiri, misalnya jumlah anggota, jumlah tenaga kerja beserta unit koperasi itu sendiri.
2.    Menurut Iramani dan E. Kristijadi, faktor yang dapat mempengaruhi sisa hasil usaha koperasi diantaranya adalah volume usaha, jumlah anggota koperasi dan jumlah simpanan (modal sendiri) dan jumlah hutang (modal asing).

E.    Faktor Penghambat Koperasi
Faktor yang dapat menghambat pekembangan koperasi diantaranya adalah banyak yang belum mendalami hakikat koperasi baik dalam pengurus atau anggota koperasi, sikap tidak konsisten terhadap koperasi serta terbatasnya sarana pelayanan rendahnya kesadaran anggota kedudukan sebagai pemilik dan langganan.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar