Jenis dan Bentuk Koperasi
A.
Jenis-jenis Koperasi
1.
Berdasarkan kepentingan anggotanya
a)
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi konsumen. Anggota koperasi konsumsi memperoleh
barang dan jasa dengan harga lebih
murah, lebih mudah, lebih baik dan dengan
pelayanan yang menyenangkan.
b)
Koperasi Produksi
Koperasi produksi disebut juga koperasi pemasaran. Koperasi produksi didirikan oleh
anggota yang bekerja di sektor
usaha produksi seperti petani, peternak, pengerajin,
dan sebagainya.
c)
Koperasi Jasa
Koperasi jasa didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa. Misalnya, usaha distribusi, usaha
perhotelan, angkutan, restoran,
dan lain-lain.
d)
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam didirikan untuk mendukung
kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan kebutuhan finansial lainnya.
e)
Single Purpose dan Multi purpose
Koperasi Single Purpose adalah koperasi yang aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Misalnya, koperasi bahan kebutuhan pokok,
alat-alat pertanian, koperasi
simpan pinjam dan lain-lain. Sedangkan koperasi
Multi Purpose adalah koperasi yang didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha. Misalnya, koperasi ekspor dan impor,
dan lain-lain.
2. Berdasarkan jenis komuditinya
a)
Koperasi pertambangan, yaitu koperasi yang melakukan
usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam.
b)
Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang
melakukan usaha dengan komiditi pertanian tertentu.
c)
Koperasi peternakan, yaitu koperasi yang
usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu.
d)
Koperasi industri dan kerajinan, yaitu
koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan
tertentu.
e)
Koperasi jasa, yaitu koperasi yang
mengkhususkan kegiatannya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa
tertentu.
3.
Berdasarkan jenis anggotanya
a)
Koperasi karyawan (kopkar)
b)
Koperasi pedagang pasar (koppas)
c)
Koperasi angkatan darat (primkopad)
d)
Koperasi mahasiswa (kopma)
e)
Koperasi pondok pesantren (koppontren)
f)
Koperasi peran serta wanita (koperwan)
g)
Koperasi pramuka (kopram)
h)
Koperasi pegawai negeri (KPN)
B.
Bentuk-bentuk Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk atau jenis koperasi. Menurut UU No.17 Tahun 2012, ada dua bentuk
koperasi, yaitu koperasi primer
dan koperasi sekunder.
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang. Orang-seorang
pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 orang. Persyaratan ini dimaksud untuk
menjaga kelayakan usaha da kehidupan koperasi.
2.
Sekunder
Berdasarkan status keanggotaan,
koperasi sekunder terdiri atas dua
macam koperasi yang beranggotakan:
a.
Badan
hukum koperasi primer
Koperasi Sekunder didirikan oleh
paling sedikit 3 (tiga) Koperasi
Primer. Koperasi sekunder yang beranggotakan
koperasi primer disebut pusat koperasi
primer disebut pusat koperasi. Kerjasama
diantara koperasi-koperasi primer yang setingkat
disebut kerjasama yang bersifat sejajar (horizontal).
Misalnya, kerjasama atau gabungan antara
Koperasi Unit Desa (KUD) yang membentuk
Pusat KUD (PUSKUD).
b. Badan hukum koperasi sekunder
Koperasi sekunder yang
beranggotakan koperasi sekunder
disebut induk koperasi. Kerjasama antara
koperasi primer dengann koperasi sekunder
yang sama jenisnya disebut kerjasama vertical. Sedangkan kerjasama antar koperasi-koperasi sekunder yang setingkat bersifat
horizontal. Misalnya,
PUSKUD-PUSKUD bergabung dan membentuk
Induk KUD (INKUD).
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar