Minggu, 05 Januari 2020

TUGAS6 EKONOMI KOPERASI


Jenis dan Bentuk Koperasi
A.    Jenis-jenis Koperasi
1.      Berdasarkan kepentingan anggotanya
a)      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi konsumen. Anggota koperasi konsumsi memperoleh barang dan jasa dengan harga lebih murah, lebih mudah, lebih baik dan dengan pelayanan yang menyenangkan.
b)      Koperasi Produksi
Koperasi produksi disebut juga koperasi pemasaran. Koperasi produksi didirikan oleh anggota yang bekerja di sektor usaha produksi seperti petani, peternak, pengerajin, dan sebagainya.
c)      Koperasi Jasa
Koperasi jasa didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa. Misalnya, usaha distribusi, usaha perhotelan, angkutan, restoran, dan lain-lain.
d)     Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan kebutuhan finansial lainnya.
e)      Single Purpose dan Multi purpose
Koperasi Single Purpose adalah koperasi yang aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Misalnya, koperasi bahan kebutuhan pokok, alat-alat pertanian, koperasi simpan pinjam dan lain-lain. Sedangkan koperasi Multi Purpose adalah koperasi yang didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha. Misalnya, koperasi ekspor dan impor, dan lain-lain.
2.      Berdasarkan jenis komuditinya
a)      Koperasi pertambangan, yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam.
b)      Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan komiditi pertanian tertentu.
c)      Koperasi peternakan, yaitu koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu.
d)     Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan tertentu.
e)      Koperasi jasa, yaitu koperasi yang mengkhususkan kegiatannya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu.

3.      Berdasarkan jenis anggotanya
a)      Koperasi karyawan (kopkar)
b)      Koperasi pedagang pasar (koppas)
c)      Koperasi angkatan darat (primkopad)
d)     Koperasi mahasiswa (kopma)
e)      Koperasi pondok pesantren (koppontren)
f)       Koperasi peran serta wanita (koperwan)
g)      Koperasi pramuka (kopram)
h)      Koperasi pegawai negeri (KPN)

B.     Bentuk-bentuk Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk atau jenis koperasi. Menurut UU No.17 Tahun 2012, ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
1.      Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha da kehidupan koperasi.
2.      Sekunder
Berdasarkan status keanggotaan, koperasi sekunder terdiri atas dua macam koperasi yang beranggotakan:
a.        Badan hukum koperasi primer
Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer. Koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi primer disebut pusat koperasi primer disebut pusat koperasi. Kerjasama diantara koperasi-koperasi primer yang setingkat disebut kerjasama yang bersifat sejajar (horizontal). Misalnya, kerjasama atau gabungan antara Koperasi Unit Desa (KUD) yang membentuk Pusat KUD (PUSKUD).
b. Badan hukum koperasi sekunder
Koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi sekunder disebut induk koperasi. Kerjasama antara koperasi primer dengann koperasi sekunder yang sama jenisnya disebut kerjasama vertical. Sedangkan kerjasama antar koperasi-koperasi sekunder yang setingkat bersifat horizontal. Misalnya, PUSKUD-PUSKUD bergabung dan membentuk Induk KUD (INKUD).

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar