Minggu, 05 Januari 2020

TULISAN6 EKONOMI KOPERASI

A.    Pengertian Bank
 'Bank' berasal dari bahasa Italia “banca” yang artinya bangku. Dulu bangku ini digunakan sebagai tempat pertukaran uang yang digunakan pengawai bank untuk melayani aktivitas menabung. Pada perkembanganya, bank sekarang dikenal sebagai lembaga keuangan yang bertugas menyalurkan dan menghimpun dana di masyarakat,
1.      Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2)
Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
2.      Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3)
Definisi Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
3.      Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31
Definisi Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
4.      Dr. B.N. Ajuha
Menurut Dr. B.N. Ajuha pengertian Bank adalah tempat untuk menyalurkan modal dari masyarakat yang tidak dapat menggunakan uang tersebut secara menguntungkan kepada pihak yang dapat membuat uang tersebut lebih produktif untuk memberikan keuntungan pada masyarakat.

B.     Fungsi Bank
Ø  4 Fungsi Bank secara umum:
·         Menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat
·         Memberi kredit
·         Memberikan pelayanan dalam urusan pembayaran dan peredaran uang
·         Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Ø  3 Fungsi Utama Bank Secara Spesifik
Selain fungsi bank secara umum, terdapat juga fungsi bank secara spesifik. Ada 3 fungsi utama bank secara spesifik, yaitu:
#1 Agent of Trust
Kepercayaan adalah kunci dan dasar utama kegiatan perbankan (trust). Kepercayaan disini meliputi kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam penyalurannya kembali ke masyarakat atau bank lain.
Kunci utama masyarakat mau menitipkan dana yang mereka miliki kepada bank apabila sudah dilandasi atas dasar kepercayaan kepada bank tersebut.
Masyarakat yakin dan percaya, dana yang mereka titipkan akan aman dan dapat diambil sewaktu-waktu tanpa adanya ketakutan bank akan bangkrut atau tidak bisa diambil kembali. Begitu pula bank dalam menyalurkan dana titipan tersebut untuk dipinjamkan kepada debitur juga atas asas kepercayaan.
Bank tidak akan khawatir apabila debitur akan menyalahgunakan dana yang telah dipinjamkan kepada mereka karena bank percaya debitur memiliki kemampuan untuk membayar sesuai perhitungan yang masuk akal. Selain itu, bank percaya bahwa debitur akan memiliki niat untuk membayar meskipun saat jatuh tempo.
Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan balas jasa kepada si penyimpan.
Balas jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan dan lain-lain. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya.
#2 Agent of Development
Sektor riil dan sektor moneter adalah dua hal perekonomian yang tidak dapat dipisahkan, saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Jika salah satunya bekerja kurang baik maka berpengaruh juga pada sisi lainnya.
Disini bank difungsikan memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi serta konsumsi/jasa dimana semua kegiatan tersebut tidak dapat terpisahkan dari penggunaan uang.
Jika semua kegiatan itu berjalan lancar, tentu akan banyak membantu dalam pembangunan perekonomian masyarakat.


#3 Agent of Service
Selain kegiatan utama bank menghimpun dan menyalurkan uang, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan lainnya kepada masyarakat.
Jasa yang ditawarkan bank ini erat dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa disini berupa pengiriman uang, barang berharga, pemberian jaminan bank maupun penyelesaian tagihan.

C.    Klasifikasi Bank
a.       Berdasarkan  Fungsinya
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Perbankan No 10 tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya, diantaranya:
1)      Bank Sentral, yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang bertanggungjawab dalam mengatur dan mengawasi berbagai kegiatan di lembaga-lembaga keuangan dan memastikan agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat meningkatkan stabilitas ekonomi.
2)      Bank Umum, yaitu bank yang melakukan aktivitas bisnis perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3)      Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang menjalankan aktivitas perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam dimana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa di bidang pembayaran. Aktivitas BPR hanya mencakup penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR tidak boleh menerima simpanan giro, tidak melakuan kliring dan transaksi valuta asing.

b.      Berdasarkan Kepemilikannya
Mengacu pada definisi Bank, kepemilikan dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan. Jenis bank tersebut diantaranya:
1)      Bank Milik Negara; misalnya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan lainnya.
2)      Bank Milik Swasta Nasional; misalnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Muamalat, Bank Permata, dan lainnya.
3)      Bank Milik Asing; Standard Chartered Bank, Citibank, dan lain-lain.
4)      Bank Campuran; Bank Sakura Swadarma, Interpacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan lain-lain.

c.       Berdasarkan Statusnya
Maksudnya adalah ukuran kemampuan sebuah Bank dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dari segi jumlah produk, modal, dan kualitas pelayanan. Jenis bank ini diantaranya:
1)      Bank Devisa, yaitu bank yang dapat bertransaksi ke luar negeri atau aktivitas lainnya yang berhubungan dengan mata uang asing. Misalnya transfer ke luar negeri, travellers cheque, inkaso ke luar negeri.
2)      Bank Non Devisa, yaitu bank yang memiliki hak untuk melakukan transaksi sabagai bank devisa dengan wilayah operasional terbatas pada negara-negara tertentu saja.

d.      Berdasarkan Cara Menentukan Harga
1)      Bank dengan Prinsip Konvensional, yaitu jenis bank yang menggunakan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan menghitung biaya-biaya yang diperlukan (fee base).
2)      Bank dengan Prinsip Syariah, yaitu bank yang menerapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam dalam penyimpanan dana, pembiayaan, atau kegiatan lainnya.

D.    Deregulasi Bank
Keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Keadaan Bank Sebelum Deregulasi
1)      Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang jelas mengatur tentang perubahan di Indonesia
2)      Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu.
3)      Bank banyak menanggung progran-proram pemerintah.
4)      Instrumen pasar uang terbatas.
5)      Jumlah bank swasta yang sedikit.







Rangkaian Kebijakan Deregulasi Perbankan
Periode/Tahun
Kebijakan
1983
Awal mula deregulasi perbankan. Dikeluarkannya Paket Kebijakan Juni 1983 (Pakjun 83).
1988
Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) dikeluarkan oleh Pemerintah.
1991
Paket Kebijakan Februari 1991 dikeluarkan oleh BI.
1992
UU Perbankan disahkan, menggantikan UU No. 14/1967.
1992
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Cikal bakal legalisasi Bank Syariah di Indonesia.

Tujuan Deregulasi Perbankan
Berdasarkan dokumen “Sejarah Bank Indonesia: Perbankan Periode 1983-1997”, ada beberapa sasaran atau tujuan strategis baik Pemerintah maupun BI melakukan deregulasi perbankan, diantaranya adalah:
1.      Meningkatkan peran perbankan dalam pembangunan ekonomi.
2.      Menciptakan alat-alat moneter berdasarkan mekanisme pasar dan menjaga.
3.      Kestabilan moneter dengan menggunakan alat yang diciptakannya.
4.      Melakukan pengendalian devisa dan mendorong ekspor nonmigas.
5.      Menunjang pengembangan pasar modal.
6.      Menunjang pengembangan usaha kecil dan koperasi.
Untuk mencapai sasaran strategis tersebut baik BI dan Pemerintah menetapkan beberapa langkah strategis yaitu diantaranya adalah:
  1. Menstimulus perbankan sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya dengan dana simpanan masyarakat dan mengurangi ketergantungan bank-bank pada KLBI.
  2. Mendorong perbankan untuk menciptakan produk-produk jasa perbankan baru maupun meningkatkan efisiensi dalam operasi bank.





E.     Sumber Dana Bank
a.       Dana yang berasal dari Bank itu sendiri
Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari modal sendiri. modal sendiri maskutnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencarianya dapat di lakukan dengan menjual saham kepda pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal.
Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1)       Setoran modal dari pemegang saham
Dalam hal ini pemilik saham lama dapat menyetor dana tambahan atau membeli saham yang di keluarkan oleh perusahaan.
2)       Cadangan - cadangan bank
Maksudnya ada cadangan – cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengatisipasi laba tahun yang akan datang.
3)      Laba bank yang belum dibagi
Merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sewaktu waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relative lebih besar daripada jika meminjam kelembaga lain. Kerugianya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu yang relative lebih lama. Hal ini disebabkan untuk melakukan penjualan saham bukanlah hal yang mudah.

b.      Dana yang berasal dari Masyarakat (Produk funding)
Sumber dana ini merupakan dana tepenting bagi kegiatan operasi sebuah bank. Dana ini merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dengan sumber dana ini.
Secara umum kegiatan penghimpunan dana di bagi ke dalam 3 jenis yaitu: 
1.      Simpanan Giro (Demand Deposit)
2.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3.      Simpanan Deposito ( Time Deposit)
Simpanan Giro merupakan dana murah bagi bank, karna bunga atau balas jasa yang di bayar paling murah jika di bandingkan dengan simpanan tabungan dan simpanan deposito. Sedangkan simpanan tabungan dan simpanan deposito di sebut dana mahal, hal ini disebabkan bunga yang dibayar kepada pemegangnya relatif lebih tinggi, jika di bandingkan dengan jasa giro.

c.       Dana yang berasal dari Lembara Lainnya
Sumber dana dari lembaga lainnya merupakan tambahan jika bak mengalami kesulitan dalam pencairan sumber dana utamanya yaitu dana milik bank itu sendiri dan dana dari masyarakat.
Pencairan dari sumber dana ini relative lebih malah dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Dana dari sumber ini umumnya dipergunakan untuk membiayai atau membayar transaksi tertentu.
1)      Setoran jaminan
Merupakan sejumlah dana yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa – jasa tertentu dari bank. Jasa – jasa bank yang biasanya memerlukan setoran jaminan adalah letter of credit (LC) dan Bank Garansi (BG).
2)      Dana transfer
Salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana. Pemindahan dana bisa berupa pemindahbukuan antar rekening dari uang tunai ke suatu rekening atau dari suatu rekening untuk kemudian di tarik tunai.
3)      Surat berharga pasar uang
Sebagai salah satu instrumen yang dipergunakan pihak bank untuk menghimpun dana. SPBU merupakan surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan dengan cara diskonto oleh Bank Indonesia.

4)      Diskonto Bank Indonesia
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembeliaan promes yang diterbitkan oleh bank – bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upaya terakhir bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of last resort. Fasilitas diskonto ini dibagi 2 yaitu fasilitas diskonto yang diberikan dalam rangka memperlancar pengaturan dan bank sehari –hari dan fasilitas diskonto yang diberikan untuk memudahkan bank dalam menanggulangi kesulitan pendanaan.

5)      Kredit Likuiditas dari Bank Indonesia
Merupakan kredit yang di berikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan liquiditasnya. Kredit likuiditas ini juga di berikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.
6)      Pinjaman antar Bank
Pinjaman antar bank biasanya di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kriling di dalam lembaga kliring . pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang realatif tinggi pinjaman atar bank lebih di kenal nama call Money.
7)      Pinjama dari bank bank luar negri
Merupakan pinjaman yang di peroleh oleh perbankan dari pihak luar negeri, misalnya pinjaman dari bank di singapura,Amerika serikat atau dari Negara-negara eropa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar