A.
Pengertian
Bank
'Bank' berasal dari bahasa Italia
“banca” yang artinya bangku. Dulu bangku ini digunakan sebagai tempat
pertukaran uang yang digunakan pengawai bank untuk melayani aktivitas menabung.
Pada perkembanganya, bank sekarang dikenal sebagai lembaga keuangan yang
bertugas menyalurkan dan menghimpun dana di masyarakat,
1. Menurut
Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan
(pasal 1 ayat 2)
Bank
adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
2. Menurut
Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan
(pasal 1 ayat 3)
Definisi
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun
secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas
pembayaran.
3.
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31
Definisi Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara
keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang
memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas
pembayaran.
4.
Dr. B.N. Ajuha
Menurut
Dr. B.N. Ajuha pengertian Bank adalah tempat untuk menyalurkan modal dari
masyarakat yang tidak dapat menggunakan uang tersebut secara menguntungkan
kepada pihak yang dapat membuat uang tersebut lebih produktif untuk memberikan
keuntungan pada masyarakat.
B. Fungsi Bank
Ø 4
Fungsi Bank secara umum:
·
Menerima berbagai bentuk
simpanan dari masyarakat
·
Memberi kredit
·
Memberikan pelayanan
dalam urusan pembayaran dan peredaran uang
·
Meningkatkan taraf hidup
masyarakat
Ø 3
Fungsi Utama Bank Secara Spesifik
Selain
fungsi bank secara umum, terdapat juga fungsi bank secara spesifik. Ada 3
fungsi utama bank secara spesifik, yaitu:
#1
Agent of Trust
Kepercayaan
adalah kunci dan dasar utama kegiatan perbankan (trust). Kepercayaan disini
meliputi kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam penyalurannya
kembali ke masyarakat atau bank lain.
Kunci
utama masyarakat mau menitipkan dana yang mereka miliki kepada bank apabila
sudah dilandasi atas dasar kepercayaan kepada bank tersebut.
Masyarakat
yakin dan percaya, dana yang mereka titipkan akan aman dan dapat diambil
sewaktu-waktu tanpa adanya ketakutan bank akan bangkrut atau tidak bisa diambil
kembali. Begitu pula bank dalam menyalurkan dana titipan tersebut untuk
dipinjamkan kepada debitur juga atas asas kepercayaan.
Bank
tidak akan khawatir apabila debitur akan menyalahgunakan dana yang telah
dipinjamkan kepada mereka karena bank percaya debitur memiliki kemampuan untuk
membayar sesuai perhitungan yang masuk akal. Selain itu, bank percaya bahwa
debitur akan memiliki niat untuk membayar meskipun saat jatuh tempo.
Agar
masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan balas
jasa kepada si penyimpan.
Balas
jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan dan lain-lain.
Semakin tinggi balas jasa yang diberikan akan menambah minat masyarakat untuk
menyimpan uangnya.
#2
Agent of Development
Sektor
riil dan sektor moneter adalah dua hal perekonomian yang tidak dapat
dipisahkan, saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Jika salah satunya
bekerja kurang baik maka berpengaruh juga pada sisi lainnya.
Disini
bank difungsikan memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat melakukan
investasi, distribusi serta konsumsi/jasa dimana semua kegiatan tersebut tidak
dapat terpisahkan dari penggunaan uang.
Jika
semua kegiatan itu berjalan lancar, tentu akan banyak membantu dalam
pembangunan perekonomian masyarakat.
#3
Agent of Service
Selain
kegiatan utama bank menghimpun dan menyalurkan uang, bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan lainnya kepada masyarakat.
Jasa
yang ditawarkan bank ini erat dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara
umum. Jasa disini berupa pengiriman uang, barang berharga, pemberian jaminan
bank maupun penyelesaian tagihan.
C.
Klasifikasi
Bank
a. Berdasarkan
Fungsinya
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang
kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Perbankan No 10 tahun 1998,
jenis bank dilihat dari fungsinya, diantaranya:
1) Bank Sentral,
yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang bertanggungjawab dalam mengatur
dan mengawasi berbagai kegiatan di lembaga-lembaga keuangan dan memastikan agar
kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat meningkatkan stabilitas ekonomi.
2) Bank Umum,
yaitu bank yang melakukan aktivitas bisnis perbankan secara konvensional
dan/atau berdasarkan prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3) Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), yaitu bank yang menjalankan aktivitas
perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam dimana dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa di bidang pembayaran. Aktivitas BPR
hanya mencakup penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam
menghimpun dana, BPR tidak boleh menerima simpanan giro, tidak melakuan kliring
dan transaksi valuta asing.
b. Berdasarkan
Kepemilikannya
Mengacu pada definisi Bank, kepemilikan dapat dilihat
dari akta pendirian dan penguasaan. Jenis bank tersebut diantaranya:
1) Bank Milik Negara;
misalnya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Tabungan Negara (BTN), dan lainnya.
2) Bank Milik Swasta
Nasional; misalnya Bank Central Asia (BCA), Bank
Danamon, Bank Muamalat, Bank Permata, dan lainnya.
3) Bank Milik Asing;
Standard Chartered Bank, Citibank, dan lain-lain.
4) Bank Campuran;
Bank Sakura Swadarma, Interpacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan lain-lain.
c. Berdasarkan
Statusnya
Maksudnya adalah ukuran kemampuan sebuah Bank dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat dari segi jumlah produk, modal, dan
kualitas pelayanan. Jenis bank ini diantaranya:
1) Bank Devisa,
yaitu bank yang dapat bertransaksi ke luar negeri atau aktivitas lainnya yang
berhubungan dengan mata uang asing. Misalnya transfer ke luar negeri,
travellers cheque, inkaso ke luar negeri.
2) Bank Non Devisa,
yaitu bank yang memiliki hak untuk melakukan transaksi sabagai bank devisa
dengan wilayah operasional terbatas pada negara-negara tertentu saja.
d. Berdasarkan
Cara Menentukan Harga
1) Bank dengan Prinsip
Konvensional, yaitu jenis bank yang menggunakan
metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan menghitung
biaya-biaya yang diperlukan (fee base).
2) Bank dengan Prinsip
Syariah, yaitu bank yang menerapkan aturan
perjanjian sesuai hukum Islam dalam penyimpanan dana, pembiayaan, atau kegiatan
lainnya.
D.
Deregulasi
Bank
Keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam
perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya
keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari
negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Keadaan
Bank Sebelum Deregulasi
1) Tidak
adanya peraturan perundang-undangan yang jelas mengatur tentang perubahan di
Indonesia
2) Kredit
Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu.
3) Bank
banyak menanggung progran-proram pemerintah.
4) Instrumen
pasar uang terbatas.
5) Jumlah
bank swasta yang sedikit.
Rangkaian Kebijakan Deregulasi Perbankan
Periode/Tahun
|
Kebijakan
|
1983
|
Awal mula deregulasi perbankan.
Dikeluarkannya Paket Kebijakan Juni 1983 (Pakjun 83).
|
1988
|
Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988
(Pakto 88) dikeluarkan oleh Pemerintah.
|
1991
|
Paket Kebijakan Februari 1991 dikeluarkan
oleh BI.
|
1992
|
UU Perbankan disahkan, menggantikan UU
No. 14/1967.
|
1992
|
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992
tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Cikal bakal legalisasi Bank
Syariah di Indonesia.
|
Tujuan Deregulasi
Perbankan
Berdasarkan dokumen “Sejarah Bank
Indonesia: Perbankan Periode 1983-1997”, ada beberapa sasaran atau tujuan
strategis baik Pemerintah maupun BI melakukan deregulasi perbankan, diantaranya
adalah:
1.
Meningkatkan peran perbankan dalam
pembangunan ekonomi.
2.
Menciptakan alat-alat moneter berdasarkan
mekanisme pasar dan menjaga.
3.
Kestabilan moneter dengan menggunakan alat
yang diciptakannya.
4.
Melakukan pengendalian devisa dan mendorong
ekspor nonmigas.
5.
Menunjang pengembangan pasar modal.
6.
Menunjang pengembangan usaha kecil dan
koperasi.
Untuk mencapai sasaran strategis tersebut
baik BI dan Pemerintah menetapkan beberapa langkah strategis yaitu diantaranya
adalah:
- Menstimulus perbankan sebanyak mungkin membiayai
pemberian kreditnya dengan dana simpanan masyarakat dan mengurangi
ketergantungan bank-bank pada KLBI.
- Mendorong perbankan untuk menciptakan
produk-produk jasa perbankan baru maupun meningkatkan efisiensi dalam
operasi bank.
E. Sumber Dana Bank
a. Dana
yang berasal dari Bank itu sendiri
Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri
merupakan sumber dana dari modal sendiri. modal sendiri maskutnya adalah modal
setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam portepel
belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencarianya
dapat di lakukan dengan menjual saham kepda pemegang saham lama. Akan tetapi
jika tujuan perusahaan untk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat
mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal.
Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana
yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1) Setoran modal dari pemegang saham
Dalam hal ini pemilik saham lama dapat menyetor dana
tambahan atau membeli saham yang di keluarkan oleh perusahaan.
2) Cadangan - cadangan bank
Maksudnya ada cadangan – cadangan laba pada tahun lalu
yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja
disediakan untuk mengatisipasi laba tahun yang akan datang.
3) Laba
bank yang belum dibagi
Merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun
yang bersangkutan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sewaktu
waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu
membayar bunga yang relative lebih besar daripada jika meminjam kelembaga lain.
Kerugianya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah
besar memerlukan waktu yang relative lebih lama. Hal ini disebabkan untuk
melakukan penjualan saham bukanlah hal yang mudah.
b. Dana
yang berasal dari Masyarakat (Produk funding)
Sumber dana ini merupakan dana tepenting bagi kegiatan
operasi sebuah bank. Dana ini merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dengan sumber dana ini.
Secara umum kegiatan penghimpunan dana di bagi ke
dalam 3 jenis yaitu:
1. Simpanan
Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan
Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan
Deposito ( Time Deposit)
Simpanan Giro merupakan dana murah bagi bank, karna
bunga atau balas jasa yang di bayar paling murah jika di bandingkan dengan
simpanan tabungan dan simpanan deposito. Sedangkan simpanan tabungan dan
simpanan deposito di sebut dana mahal, hal ini disebabkan bunga yang dibayar
kepada pemegangnya relatif lebih tinggi, jika di bandingkan dengan jasa giro.
c. Dana
yang berasal dari Lembara Lainnya
Sumber dana dari lembaga lainnya merupakan tambahan
jika bak mengalami kesulitan dalam pencairan sumber dana utamanya yaitu dana
milik bank itu sendiri dan dana dari masyarakat.
Pencairan dari sumber dana ini relative lebih malah
dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Dana dari sumber ini umumnya
dipergunakan untuk membiayai atau membayar transaksi tertentu.
1) Setoran
jaminan
Merupakan sejumlah dana yang wajib diserahkan oleh
nasabah yang menerima jasa – jasa tertentu dari bank. Jasa – jasa bank yang
biasanya memerlukan setoran jaminan adalah letter of credit (LC) dan Bank
Garansi (BG).
2) Dana
transfer
Salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan
dana. Pemindahan dana bisa berupa pemindahbukuan antar rekening dari uang tunai
ke suatu rekening atau dari suatu rekening untuk kemudian di tarik tunai.
3) Surat
berharga pasar uang
Sebagai salah satu instrumen yang dipergunakan pihak
bank untuk menghimpun dana. SPBU merupakan surat berharga jangka pendek yang
dapat diperjualbelikan dengan cara diskonto oleh Bank Indonesia.
4) Diskonto
Bank Indonesia
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka
pendek oleh BI dengan cara pembeliaan promes yang diterbitkan oleh bank – bank
atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upaya terakhir bank dan
merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of last resort. Fasilitas
diskonto ini dibagi 2 yaitu fasilitas diskonto yang diberikan dalam rangka
memperlancar pengaturan dan bank sehari –hari dan fasilitas diskonto yang
diberikan untuk memudahkan bank dalam menanggulangi kesulitan pendanaan.
5) Kredit
Likuiditas dari Bank Indonesia
Merupakan kredit yang di berikan bank Indonesia kepada
bank-bank yang mengalami kesulitan liquiditasnya. Kredit likuiditas ini juga di
berikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.
6) Pinjaman
antar Bank
Pinjaman antar bank biasanya di berikan kepada
bank-bank yang mengalami kalah kriling di dalam lembaga kliring . pinjaman ini
bersifat jangka pendek dengan bunga yang realatif tinggi pinjaman atar bank
lebih di kenal nama call Money.
7) Pinjama
dari bank bank luar negri
Merupakan pinjaman
yang di peroleh oleh perbankan dari pihak luar negeri, misalnya pinjaman dari
bank di singapura,Amerika serikat atau dari Negara-negara eropa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar