KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. P&G
Procter
& Gamble (P&G) adalah sebuah perusahaan multinasional yang memproduksi
dan mendistribusi berbagai produk kebutuhan harian. P&G didirikan oleh Wiliam Procter dan James Gamble yang
memulai bisnisnya di Cincinnati,
Ohio Amerika Serikat pada 24 Agustus 1837. P&Gs memiliki 23 merek yang bernilai lebih
dari satu milyar dolar bila dilihat dari penjualan tahunannya dan 18 merek
lainnya dengan nilai penjualan antara $500 juta hingga $1 milyar. Perusahaan
ini telah berhasil memasarkan 4 milyar produk mereka per hari ke lebih dari 180 negara. Berbagai
produk terpercaya seperti Pampers, Gillette, Pantene, Pringles, Oral-B, SK-II,
Olay, Head & Shoulders, dan lain-lain telah mendapatkan tempat di lebih
dari 180 negara.
Hal-hal
yang dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada perusahaan P&G
secara hukum:
- UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 6, yang berbunyi: Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
- UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 1, yang berbunyi: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat 3, yang berbunyi: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Solusi
dalam pelanggaran akan etika bisnis dalam hal perlindungan konsumen pada kasus
yang dialami perusahaan P&G:
- Dalam UU No.8 Tahun 1999 Pasal 62 Ayat 1 disebutkan bahwa Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Dalam UU No.8 Tahun 1999 Pasal 63, yang berbunyi: Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a.
perampasan barang tertentu;
b.
pengumuman keputusan hakim;
c.
pembayaran ganti rugi;
d.
perintah penghentian kegiatan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian
konsumen;
e.
kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f.
pencabutan izin usaha.
Kesimpulan
Etika bisnis
merupakan aturan yang penting dalam berbisnis yang terkandung dalam beberapa
aturan seperti yang tercantum pada pasal 8 tahun 1999 terkait dalam kasus
perusahaan P&G baik bagi perlindungan konsumen tidak hanya dari segi unsur produk namu dari segi pemasarannya.
Sumber:
https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar